Perbandingan Hukum Pidana
- Pengajar: 2443 Maria Silvya Elisabeth Wangga
- Pengajar: 1677 Vience Ratna Multiwijaya
- Siswa terdaftar: 54
Percobaan. Penyertaan, Gabungan dan GugurnyaTindak Pidana
- Pengajar: 4179 Andi Widiatno
- Pengajar: 1977 Dian Adriawan Daeng Tawang
- Pengajar: 2013 Ermania Widjajanti
- Pengajar: 2443 Maria Silvya Elisabeth Wangga
- Pengajar: 3587 Rini Purwaningsih
- Pengajar: 3265 SUPARMAN Winoto -
- Pengajar: 1677 Vience Ratna Multiwijaya
- Siswa terdaftar: 116
Hukum Diplomatik dan Konsuler
- Pengajar: Maya Indrasti Notoprayitno
- Pengajar: 2014 Jun Justinar
- Siswa terdaftar: 35
Hukum Internasional Komparatif
- Pengajar: 1686 Anto Ismu Budianto
- Pengajar: Ayu Nrangwesti
- Siswa terdaftar: 30
Hukum Internasional
- Pengajar: 1900 Aji Wibowo
- Pengajar: 632 Amalia Zuhra
- Pengajar: Maya Indrasti Notoprayitno
- Pengajar: Ayu Nrangwesti
- Pengajar: 1875 Sugeng Supartono
- Pengajar: 220 Wildani Angkasari
- Pengajar: 2832 Yulia Fitriliani
- Siswa terdaftar: 14
Hukum Internasional
- Pengajar: 1900 Aji Wibowo
- Pengajar: 632 Amalia Zuhra
- Pengajar: 2025 Andrey Sujatmoko
- Pengajar: 1686 Anto Ismu Budianto
- Pengajar: 1877 Arlina Permanasari
- Pengajar: Maya Indrasti Notoprayitno
- Pengajar: 2014 Jun Justinar
- Pengajar: Diny Luthfah
- Pengajar: Ayu Nrangwesti
- Pengajar: 1875 Sugeng Supartono
- Pengajar: 220 Wildani Angkasari
- Pengajar: 2832 Yulia Fitriliani
- Siswa terdaftar: 260
Kewarganegaraan, Kebangsaan, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (Kewarganegaraan dan Kadeham)
- Pengajar: 5572 Erni Rehulina Surbakti
- Siswa terdaftar: 319
Perbandingan Hukum Waris
Mata kuliah ini memberikan kemampuan pengetahuan teoritis dan praktis kepada mahasiswa untuk menghadapi masalah-masalah aktual dengan menggunakan konsep-konsep mengenai regulasi hukum waris di berbagai negara yang memiliki sistem hukum common law, civil law, adat, agama, dan sosialis, terkait dengan pembagian Warisan kepada: (1) ahli waris dalam pasangan menikah, pasangan tidak menikah, pasangan sesama jenis, pernikahan campur, Pernikahan poligami; (2) Anak sah; (3) Anak luar kawin; (4) Anak angkat; (5) Wasiat/wasiat wajibah; (6) Terhalang sebagai ahli waris; untuk mampu menyusun konsep penyelesaian permasalahan hukum yang kontekstual di bidang hukum keluarga dan hukum waris. Untuk mengikuti mata kuliah ini, mahasiswa harus sudah menyelesaikan mata kuliah Hukum Perdata.
- Pengajar: 2832 Yulia Fitriliani
- Siswa terdaftar: 4