Hukum Pidana Militer
Hukum Pidana Militer merupakan bagian dari Hukum Positip yang berlaku bagi yustisiabel peradilan militer. Hukum Pidana Militer, menentukan dasar-dasar dan peraturan-peraturan tentang tindakan-tindakan yang merupakan larangan dan keharusan, terhadap pelanggarnya diancam dg pidana, dan menentukan dalam hal apa dan bilamana pelanggarnya dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya. Hukum Pidana Militer mempelajari tentang: Berlakunya Buku Satu Aturan Umum KUHP terhadap KUHPM; Berlakunya Tindak Pidana Umum di luar KUHPM yang dilakukan oleh Militer; Pidana dalam KUHPM; Peniadaan Pidana dan Pemberatan Pidana dalam KUHPM; Penyimpangan-penyimpangan tentang Percobaan, Penyertaan dan Perbarengan dalam KUHPM; dan Jenis- jenis kejahatan dalam KUHPM.
- Pengajar: 6050 Laura Erika Hasibuan
- Pengajar: 2443 Maria Silvya Elisabeth Wangga
- Pengajar: 237 Prastopo
- Pengajar: 3265 SUPARMAN Winoto -
- Pengajar: 5640 Sutrisno
- Siswa terdaftar: 131